, Indonesia
1072 views
Photo from Unsplash

PSAK 74, mentransformasi praktik asuransi di Indonesia menjadi lebih baik

Metode baru dalam menyajikan laporan keuangan meningkatkan transparansi dan kepercayaan pasar terhadap industri asuransi.

Seiring dengan peningkatan  industri asuransi di Indonesia, pelaporan keuangan yang lebih andal bagi perusahaan asuransi telah dibentuk. Hal ini memberikan transparansi dalam mencerminkan kinerja perusahaan dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), badan pengawas sektor keuangan non-bank, telah mengamanatkan agar industri asuransi mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penerapan PSAK 74 menyatakan bahwa pelaku sektor usaha keuangan wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Pelaporan.

OJK berharap penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari Sistem Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS 17) dapat mengatasi permasalahan asimetris informasi yang menyulitkan pemangku kepentingan, termasuk konsumen, investor, dan regulator, untuk mendapatkan gambaran yang baik tentang kondisi keuangan. kondisi dan kinerja operasional perusahaan asuransi.

Penerapan PSAK 74 menjadi penting karena sektor asuransi berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional baik sebagai penyedia jasa manajemen risiko masyarakat maupun sebagai investor institusi yang memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Hal ini juga dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dialami beberapa pelaku industri asuransi yang dalam beberapa tahun terakhir berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat.

OJK menyebutkan, ada 11 perusahaan asuransi yang mendapat pengawasan khusus. Dua di antaranya dicabut izinnya.

Saat ini, terdapat empat perusahaan yang telah menyampaikan Rencana Restrukturisasi Keuangannya untuk ditinjau OJK.

Sedangkan lima perusahaan lainnya masih dalam pengawasan dan telah diberikan peringatan oleh OJK.

Di awal tahun, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan perlunya peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi, pinjaman online, dan investasi sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan.

Tekad Presiden ini didukung oleh keluhan masyarakat, termasuk di sektor asuransi. Dia menyinggung kasus penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan perusahaan asuransi.

Presiden sangat prihatin dengan PT Asabri Persero yang merugi hingga Rp23 triliun (US$1,49 miliar), dan PT Jiwasraya Persero yang merugikan nasabah hingga Rp17 triliun (US$1,1 miliar). Dia mengatakan hal ini tidak boleh terjadi lagi.

Dampak PSAK 74

Analis asuransi sekaligus anggota Dewan Kupasi, Wahju Rohmanti, menilai regulasi administratif melalui kehadiran PSAK 74 bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan tersebut.

Dia menilai permasalahan yang dihadapi perusahaan asuransi bermasalah berasal dari kurangnya keterampilan pengelolaan aset dan infrastruktur untuk memenuhi kewajiban.

Dia menekankan bahwa peran utama perusahaan asuransi adalah perlindungan di masa depan, sehingga metode pencatatan dan pengelolaan laporan keuangan yang baik merupakan bagian integral dari tugasnya.

“Dengan diberlakukannya PSAK 74, perusahaan asuransi tidak bisa lagi mengakui pendapatan premi sebagai asetnya tetapi premi menjadi aset pemegang polis sehingga (perusahaan asuransi) tidak bisa sembarangan berinvestasi pada instrumen berisiko tinggi,” kata Wahju kepada Insurance Asia.

“Itu [PSAK 74] membantu perusahaan asuransi menjadi lebih adil dan transparan dalam mengelola premi yang dipercayakan kepada pemegang polis. Seiring berjalannya waktu, hal ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya menambahkan.

PSAK 74 menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi. PSAK 62 dinilai kurang memadai dalam memberikan informasi mengenai cadangan dan pendapatan perusahaan asuransi karena asumsi yang tidak up-to-date, menggunakan perkiraan hasil investasi dengan tingkat suku bunga teknis dan kurang mempertimbangkan time value of money.

PSAK 74 mengharuskan revaluasi liabilitas yang lebih ketat. “Sebelumnya, perusahaan asuransi hanya mengevaluasi liabilitas satu kali dalam setahun,” kata Wahju seraya menekankan bahwa PSAK 74 mengharuskan penilaian liabilitas per kontrak asuransi dilakukan secara berkala.

“Kalau aturan sebelumnya, seluruh pendapatan premi bisa diakui sebagai pendapatan perusahaan, namun saat ini (melalui PSAK 74) hanya contractual margin yang bisa diakui sebagai pendapatan,” tambah Wahju yang juga tergabung dalam tim ahli crowdfunding sekuritas syariah ini.

PSAK 74 mengamanatkan perusahaan asuransi untuk menghitung ulang cadangan, memperbarui asumsi dan menghitung menggunakan metode contractual service margin. Artinya pendapatan asuransi dihitung berdasarkan nilai kontrak atau surplus premi setelah nilai risiko dan potensi klaim di masa depan.

PSAK 74 juga mengatur perusahaan asuransi untuk mengungkapkan secara rinci fitur produk asuransi, suku bunga, risiko dan margin layanan dalam laporan berkala. “Hal ini membuat kontrak produk asuransi menjadi sangat transparan,” kata Wahju.

Respon industri

Pelaku industri baik dari Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) maupun Asosiasi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga aktif terlibat dalam berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74.

Mereka juga menjadi bagian dari komite pengarah penerapan PSAK 74, yang diketuai oleh anggota Dewan Komisioner OJK, untuk mengatasi tantangan dalam melaksanakan peraturan baru ini di tingkat teknis.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan pihaknya membantu kesiapan 82 perusahaan asuransi anggota. Sejauh ini AAUI telah mengambil inisiatif untuk melakukan kampanye kesadaran dan pelatihan mengenai kesiapan sistem dan teknologi informasi yang merupakan kunci penting keberhasilan implementasi PSAK 74.

Hal ini, kata dia, akan sangat membantu dalam mempersiapkan kecukupan data dan dokumen yang diperlukan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan regulasi yang diperbarui.

“Selain itu, kami sedang mempersiapkan tenaga kerja terampil yang berpengalaman dalam mengimplementasikan  PSAK 74 yang melibatkan fungsi-fungsi penting seperti aktuaria, akuntansi dan TI,” kata Bern kepada Insurance Asia.

Wahju mengatakan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan otomatisasi proses menjadi langkah persiapan utama bagi perusahaan asuransi untuk sukses menerapkan PSAK 74.

“Hal ini membutuhkan pendanaan yang besar, sehingga pemegang saham dan pemilik harus bersiap untuk melakukan peningkatan modal. Sementara,  perusahaan asuransi besar mungkin tidak menghadapi masalah dengan peningkatan modal, namun bagi (perusahaan asuransi kecil) mungkin perlu mempertimbangkan potensi merger atau akuisisi oleh investor yang lebih besar,” katanya.

Analisa data, kunci kesuksesan AIA Indonesia dalam mengatasi penipuan

Prosedur operasional standar dan penyidik yang terlatih menjaga AIA Indonesia tetap terkendali.

CEO mengungkapkan bagaimana perusahaan-perusahaan Indonesia dapat fokus pada pertumbuhan di tengah regulasi baru

Sementara pasar menuju pertumbuhan, regulasi baru mempersempit keberadaan perusahaan asuransi.

Asei dan Seoul Guarantee teken MoU

Kerja sama ini bertujuan memperkuat jaminan dan asuransi kredit di Indonesia.

Fintech Indonesia melindungi 200.000 nasabah melalui kolaborasi Qoala & Sompo

JULO Protect Plus adalah perlindungan asuransi pertama yang embedded dalam solusi kartu kredit virtualnya.

bolttech, HAVA.id bermitra untuk perlindungan perangkat UKM

UKM  Indonesia juga dapat menikmati garansi perangkat tambahan selama 12 bulan.

Bagaimana Grandtag memberikan keamanan bagi orang terkaya di Asia

CEO regional Grandtag Financial mengungkap bagaimana 'asuransi jiwa jumbo' menarik UHNWI di Asia.

Asuransi Cina menganggap bijaksana untuk beralih ke investasi alternatif

Analisis melihat regulasi baru mendorong pergeseran konservatif saat asuransi mencari stabilitas di tengah pasar yang bergejolak.

Indonesia mempertimbangkan wajib asuransi TPL

Langkah ini didorong oleh meningkatnya jumlah kecelakaan di jalan raya.

Risiko reasuransi meningkat di Tokio Marine Indonesia

Sebagai perusahaan asuransi umum kecil di Indonesia, TMI memiliki pangsa pasar sebesar 2,1%.

Apakah ‘Londonisasi’ baik untuk pasar asuransi M&A Asia?

Para ahli industri membedah tingkat penggunaan yang rendah di wilayah ini untuk asuransi M&A meskipun semakin banyak pemain industri yang masuk ke arena ini.