Fitch Ratings - Peraturan baru di Indonesia dinilai akan meningkatkan sektor asuransi syariah
Hal ini diharapkan dapat memperkuat profil bisnis pelaku usaha dan sektor takaful.
Perubahan baru-baru ini dalam peraturan mengenai persyaratan spin-off untuk jendela takaful perusahaan asuransi konvensional di Indonesia akan berdampak positif pada perkembangan sektor takaful di negara ini dalam jangka panjang, menurut prediksi Fitch Ratings.
Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli ini memperpanjang batas waktu pemisahan unit usaha syariah (SBU) dan menguraikan persyaratan untuk proses tersebut.
Peraturan ini memberikan perpanjangan waktu hingga Desember 2026 bagi perusahaan asuransi untuk memisahkan jendela asuransi syariah, sehingga memungkinkan mereka untuk fokus pada posisi kompetitif dan pertumbuhan di sektor ini.
Perusahaan asuransi konvensional yang belum memisahkan jendela asuransi syariahnya perlu memutuskan apakah akan memisahkan SBU mereka atau mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah mapan.
ALSO READ: ICS will be 2024’s hot topic for insurers: Fitch Ratings
Peraturan baru ini juga mendorong sinergi bisnis antara perusahaan asuransi syariah yang dipisahkan dan perusahaan asuransi konvensional di bawah kepemilikan yang sama.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat profil bisnis perusahaan asuransi syariah yang dipisahkan dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan sektor asuransi syariah dalam jangka panjang, mengingat populasi Muslim di Indonesia yang besar dan tingkat penetrasi asuransi yang rendah.
Pada Agustus, terdapat 40 perusahaan takaful dan tiga jendela reasuransi (retakaful) syariah, serta 14 perusahaan asuransi syariah penuh dan satu perusahaan retakaful syariah di Indonesia.