Indonesia mempertimbangkan wajib asuransi TPL
Langkah ini didorong oleh meningkatnya jumlah kecelakaan di jalan raya.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong agar asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability (TPL) diberlakukan pada 2025, demikian dilaporkan oleh kantor berita Voice of Indonesia (VOI).
Wayan Pariama, Deputy Chairperson of Technical Affairs 3 AAUI, menekankan perlunya regulasi ini untuk dimasukkan dalam daftar regulasi yang direncanakan pada Oktober tahun ini.
READ MORE: AAUI Hopes That The PP Related To The TPL Insurance Will Be Realized In 2025
Wayan mencatat bahwa timnya sedang mengumpulkan data yang diperlukan, termasuk perhitungan premi untuk mempercepat proses tersebut.
Saat ini, asuransi TPL ditawarkan secara sukarela oleh banyak perusahaan asuransi di Indonesia sebagai bagian dari produk asuransi kendaraan all-risk.
Regulasi yang diusulkan akan membuat asuransi TPL wajib bagi semua pemilik kendaraan, mencakup biaya medis untuk korban yang terluka, kompensasi bagi ahli waris yang meninggal, dan kompensasi untuk kerugian materi akibat kecelakaan.
Langkah ini dipicu oleh jumlah kecelakaan yang tinggi, dengan 103.645 insiden pada 2021, mengakibatkan 25.266 kematian dan kerugian anggaran negara sebesar Rp526,1 triliun.
ALSO READ: Indonesia's life insurance to reach $12.1b GWP by 2028
Data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa 62,5% keluarga korban kecelakaan yang meninggal dan 13% keluarga korban yang terluka parah jatuh ke dalam kemiskinan setelah kecelakaan.
Wayan menyatakan bahwa premi asuransi akan dibayar saat pemilik kendaraan mendaftar atau memperbarui STNK mereka.
Regulasi yang diusulkan juga akan mewajibkan asuransi bagi peserta di acara-acara yang padat dengan premi termasuk dalam biaya tiket.
Wayan menekankan bahwa regulasi baru akan membuat asuransi TPL kecelakaan kendaraan dan asuransi acara menjadi wajib.