Published:
Indonesia mencabut sanksi terhadap PT Independen Pialang Asuransi
Pialang tersebut berhasil memperoleh persetujuan dari otoritas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha yang dikenakan pada PT Independen Pialang Asuransi, sebagaimana dijelaskan dalam surat yang diterbitkan pada 29 Januari lalu.
ALSO READ: Indonesia grants operating licence to PT Orion Reasuransi
Keputusan ini berasal dari pemenuhan beberapa ketentuan tertentu, yaitu:
- Menurut Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016, pihak calon utama harus memperoleh persetujuan dari otoritas sebelum menjalankan perannya.
- Selain itu, Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan perubahan kepemilikan kepada otoritas dalam waktu 15 hari kerja setelah menerima persetujuan atau pemberitahuan.
Dengan pencabutan sanksi ini, PT Independen Pialang Asuransi kini diizinkan untuk melanjutkan layanan pialang asuransi.