, Indonesia
/Aditya Nara from Unsplash

Indonesia mencabut sanksi terhadap PT Independen Pialang Asuransi

Pialang tersebut berhasil memperoleh persetujuan dari otoritas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha yang dikenakan pada PT Independen Pialang Asuransi, sebagaimana dijelaskan dalam surat yang diterbitkan pada 29 Januari lalu.

ALSO READ: Indonesia grants operating licence to PT Orion Reasuransi 

Keputusan ini berasal dari pemenuhan beberapa ketentuan tertentu, yaitu:

  • Menurut Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016, pihak calon utama harus memperoleh persetujuan dari otoritas sebelum menjalankan perannya. 
  • Selain itu, Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan perubahan kepemilikan kepada otoritas dalam waktu 15 hari kerja setelah menerima persetujuan atau pemberitahuan.

Dengan pencabutan sanksi ini, PT Independen Pialang Asuransi kini diizinkan untuk melanjutkan layanan pialang asuransi.

Follow the link for more news on

Prudential, StanChart memperkuat 25 Tahun kemitraan bancassurance

Mereka memiliki kemitraan bancassurance terlama di Singapura dan Asia.

MSIG Asia dan RiskPoint mempertaruhkan asuransi energi terbarukan

Kawasan Asia-Pasifik berpotensi menarik investasi sebesar $3 triliun dalam pembangkitan listrik hingga 2033.

Kantor pusat Pru Life UK di Manila menerapkan kerja hibrida

Kantor ini memiliki area rekreasi dan kesehatan untuk membantu karyawan menyegarkan diri.

Etiqa meluncurkan produk asuransi takaful pertama di Singapura

Permintaan terhadap produk keuangan Islam dari Timur Tengah dan Asia Tenggara terus meningkat.

Perusahaan asuransi jiwa Singapura bidik pertumbuhan di 2025

Dorongan untuk solusi layanan kesehatan inovatif di tengah inflasi medis menjadi tantangan.