Laporan: Indonesia menaikkan persyaratan ekuitas minimum di tengah dilema keuangan
Aturan baru juga menentukan investasi minimum sebesar Rp1 triliun untuk mendirikan bisnis asuransi baru.
Indonesia telah meningkatkan persyaratan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi menjadi Rp250 miliar ($16,1 juta) pada 2026, naik 67% dari sebelumnya Rp150 miliar, sebagai respons terhadap kegagalan kebijakan baru-baru ini, seperti dilaporkan oleh Reuters.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana untuk lebih meningkatkan batas minimum ini menjadi antara Rp500 miliar dan Rp1 triliun pada 2028.
READ MORE: Indonesia raises minimum equity of insurance firms to at least $16 mln by 2026
Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan stabilitas sektor terhadap krisis ekonomi.
ALSO READ: Tugu Reasuransi Indonesia to remain ‘stable’: Fitch Ratings
Perubahan ini mengikuti kesulitan keuangan yang dihadapi oleh beberapa perusahaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwasraya yang dimiliki negara, perusahaan asuransi milik para perwira militer Asabri, dan salah satu perusahaan asuransi tertua, Bumiputera, akibat lonjakan klaim yang tidak terbayar.
Aturan baru juga mengharuskan investasi minimum sebesar Rp1 triliun untuk mendirikan bisnis asuransi baru.
Selain itu, OJK telah meningkatkan modal minimum untuk perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar pada 2026, dengan rencana untuk meningkatkannya menjadi Rp2 triliun pada akhir 2028, naik dari persyaratan sebelumnya sebesar Rp300 miliar.