Laporan: OJK menginginkan mandat perlindungan asuransi bagi masyarakat Indonesia
Rencana untuk asuransi kendaraan sedang dalam pembahasan.
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) sedang mendorong kebijakan asuransi wajib bagi masyarakat umum, menurut laporan Tempo.
Ogi Prastomiyono, Chief Executive Asuransi, Lembaga Pembiayaan, dan Pengawas Dana Pensiun, menyatakan bahwa kebijakan asuransi yang diwajibkan ini seharusnya diberlakukan, terutama dalam situasi yang melibatkan kerumumnan besar, seperti pertandingan sepak bola.
"Tidak ada asuransi untuk kejadian semacam itu karena tidak diwajibkan. Seperti yang kita lihat dari kasus Kanjuruhan, tidak ada asuransi setelah penyidikan," kata Prastomiyono kepada Tempo.
READ MORE: OJK Pushes for Mandated Insurance Policy Implementation
“Dengan polis asuransi yang diwajibkan, tiketnya bisa mendapat jatah asuransi sebesar Rp50.000.”Prastomiyono menambahkan.
Pendekatan ini juga dipromosikan di sektor lain, termasuk transportasi, karena cakupan asuransi saat ini hanya berlaku untuk penumpang yang difasilitasi oleh Jasa Raharja.
Ke depan, ada rencana untuk memperkenalkan asuransi yang diwajibkan untuk asuransi kendaraan juga.
ALSO READ: Indonesia’s non-life insurance outlook grim: AM Best
Prastomiyono mengatakan, jika rencana ini dilaksanakan, perusahaan asuransi akan memperkenalkan produknya atau berkolaborasi dengan perusahaan lain untuk menawarkan perlindungan tersebut.
Sebelumnya, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyoroti rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia yang saat ini hanya 2,75%. Artinya, hanya 7,5 juta dari 275 juta penduduk Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi.