Published:
107
views
Pemerintah Indonesia mempercepat lembaga penjamin kebijakan
Lembaga ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk memberikan perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan asuransi dicabut izinnya atau mengalami wanprestasi.
ALSO READ: Singapore life insurance new business premiums down by 5.9% in Q3
Sebelumnya, LPS hanya bertugas menjamin simpanan dan resolusi bank. Proposal awal pemerintah adalah untuk membentuk LPP yang akan menawarkan perlindungan kebijakan. Namun, pembentukan paling awal lembaga ini adalah dalam tiga sampai lima tahun ke depan.
Target waktu pembentukan LPP adalah pada periode 2021–2024.