Persyaratan ekuitas baru mendorong persaingan di sektor takaful di Indonesia
Fitch Ratings memproyeksikan tingkat pertumbuhan sebesar 5% hingga 10% untuk 2024.
Persyaratan ekuitas baru Indonesia untuk sektor takaful dan retakaful diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap industri tersebut, kata Fitch Ratings dalam sebuah pernyataan.
Persyaratan ekuitas baru ini kemungkinan akan mendorong persaingan yang sehat dalam sektor takaful dan retakaful.
Namun, mereka juga kemungkinan mendorong konsolidasi karena perusahaan asuransi yang lebih lemah mungkin kesulitan memenuhi persyaratan tersebut. Konsolidasi ini dapat menghasilkan lanskap industri yang lebih ramping dan kuat.
Meskipun menghadapi tantangan seperti literasi keuangan yang rendah terhadap produk syariah, profitabilitas yang tidak stabil, dan kesenjangan saluran distribusi, Fitch Ratings memproyeksikan tingkat pertumbuhan sebesar 5%-10% dalam kontribusi sektor ini untuk 2024.
Pertumbuhan ini didukung oleh status Indonesia sebagai pasar takaful terbesar keenam di dunia dan potensinya dengan tingkat penetrasi asuransi yang rendah, bisnis halal, dan pemisahan unit usaha takaful.
Hampir setengah dari perusahaan di sektor ini akan perlu meningkatkan modal untuk memenuhi persyaratan ekuitas baru pada akhir 2026.
Namun, modal yang dihasilkan melalui pertumbuhan kemungkinan tidak akan mencukupi, sehingga menimbulkan tantangan bagi banyak perusahaan asuransi. Hal ini menekankan perlunya perencanaan strategis dan inisiatif peningkatan modal.
ALSO READ: Indonesia bumps up minimum equity requirement amidst financial dilemma: Report
Pangsa pasar sektor takaful menurun menjadi 8,2% pada kuartal keempat 2023 dari 9,4% pada kuartal keempat 2022, terutama karena kontribusi yang lebih rendah dari asuransi jiwa syariah.
Hal ini menyoroti pentingnya mengatasi tantangan dan meraih peluang pertumbuhan untuk mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar.
Persyaratan pemisahan unit usaha dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia diharapkan mendorong perusahaan takaful untuk mengoptimalkan potensi pengembangan bisnis mereka.
Lebih dari 70% unit usaha takaful diproyeksikan akan dipisahkan pada akhir 2026, dengan 30% sisanya mentransfer portofolio syariah mereka ke perusahaan takaful penuh. Langkah regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola dalam sektor ini.
Persyaratan modal untuk perusahaan takaful dan retakaful akan meningkat seiring waktu, masing-masing IDR100 miliar dan IDR200 miliar ditetapkan untuk akhir 2026.
Pada akhir 2028, persyaratan ini akan meningkat lebih lanjut, dengan perusahaan yang menawarkan rangkaian lengkap produk takaful membutuhkan setidaknya IDR500 miliar untuk takaful dan IDR1 triliun untuk retakaful. Persyaratan modal yang lebih tinggi ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keuangan dan ketahanan dalam sektor ini.