Presiden Indonesia Jokowi mendesak regulator untuk meningkatkan pemantauan asuransi
Presiden mengingatkan bahwa beberapa pengaduan tahun lalu belum terselesaikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi, pinjaman online, dan investasi di tengah banyaknya pengaduan masyarakat yang menerima kerugian belakangan ini.
Jokowi menyebutkan, laporan pengaduan dari 2022 hingga 2023 belum juga terselesaikan.
Presiden menyinggung kasus penyalahgunaan dana nasabah di perusahaan asuransi seperti PT Asabri Persero dan PT Jiwasraya Persero serta mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi lagi.
Presiden juga menyinggung kasus di KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang merugikan banyak pihak.
Jokowi mengimbau regulator memantau kinerja perusahaan asuransi secara komprehensif.
Sebelumnya, OJK menempatkan 11 perusahaan asuransi dalam daftar pengawasan khusus atau kategori yang membutuhkan perbaikan kondisi keuangan.
Pada 2 Februari 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK Ogi Prastomiyono melaporkan sebelumnya ada 13 perusahaan seperti itu, meskipun dua perusahaan asuransi telah berhasil memperbaiki dan mengembalikan pengawasan ke normal.
Sementara izin usaha satu perusahaan, WanaArtha Life dicabut, sedangkan ada tambahan perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan khusus, Ogi menambahkan.
Selain WanaArtha Life, tiga perusahaan lainnya adalah Kresna Life, AJB Bumiputera dan Jiwasraya, sedangkan 11 perusahaan lainnya tidak bisa disebutkan namanya.