, Indonesia
533 views
/Irfan Zharauri from Unsplash

OJK membentuk empat regulasi untuk memperkuat sistem asuransi dan pensiun

 

 

Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk mengatasi  masalah keterbatasan kapasitas modal dalam industri asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) mengeluarkan empat regulasi (POJK) pada akhir 2023 untuk memperkuat regulasi industri asuransi dan dana pensiun, dengan tujuan mempercepat transformasi sektor-sektor ini menjadi entitas yang solid, kuat, dan berkelanjutan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Regulasi-regulasi tersebut meliputi:

  • POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang terkait dengan Kredit dan Pembiayaan Syariah, dan Produk Penjaminan atau Penjaminan Syariah.
  • POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
  • POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Perusahaan Broker Asuransi, Perusahaan Broker Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
  • POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Dana Pensiun.

ALSO READ: OJK releases roadmap for Indonesia’s insurance sector, focuses on four key pillars

Salah satu fokus utama adalah mengatasi keterbatasan kapasitas modal dalam industri asuransi, dengan tujuan meningkatkan ketahanan dan stabilitas sektor untuk mengantisipasi potensi krisis ekonomi.

Regulasi-regulasi juga menangani masalah yang terkait dengan pandemi COVID-19, termasuk praktik yang tidak bijaksana dalam mengelola portofolio produk asuransi terkait kredit atau pembiayaan syariah.

Untuk sektor dana pensiun, regulasi dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam investasi dana pensiun, termasuk persyaratan kompetensi untuk manajer dana pensiun dan prasyarat untuk investasi dengan kecenderungan risiko tinggi.

Pada 2024, OJK berencana untuk menyempurnakan regulasi terkait produk asuransi dan distribusinya, dengan fokus pada penyederhanaan perjanjian dan mekanisme pencatatan produk asuransi.

Selain itu, OJK akan membentuk industri jaminan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memperkuat dan mengembangkan sektor industri jaminan, yang memainkan peran strategis dalam pembiayaan segmen UMKM.

Hong Kong tetapkan batas 50% untuk biaya referral asuransi

Pihak ketiga yang tak berlisensi sebelumnya bisa menguasai hingga 95% komisi melalui skema rebate tersembunyi.

Aturan modal paksa perusahaan asuransi India kurangi diskon agresif

Strategi diskon besar demi mengejar pangsa pasar jangka pendek dinilai semakin sulit dipertahankan.

Zurich Indonesia percepat proses klaim pascabanjir Bali

Penyelesaian klaim yang lebih cepat dinilai memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi sebagai solusi finansial yang nyata.

Zurich dan YAS gunakan AI untuk kaitkan asuransi taksi dengan perilaku berkendara

Pengemudi dengan skor lebih tinggi akan mendapatkan cakupan perlindungan yang lebih luas serta tambahan manfaat.

Produk wealth dan pensiun dorong kenaikan premi perusahaan asuransi Singapura

Ranking Top 50 Insurance 2024 menunjukkan pemulihan industri setelah perlambatan pada 2023.

Keluarga Asia belum siap wariskan kekayaan, kepercayaan diri masih rendah

Dua pertiga masyarakat Asia khawatir kekayaan mereka tidak mampu bertahan lintas generasi.

Ciputra Life bidik pertumbuhan nasabah di luar jaringan grup

Permintaan manfaat kesehatan yang meningkat mendorong penguatan kerja sama dengan perusahaan dan perbankan.

Perusahaan asuransi perlu perluas perlindungan siber seiring pemilik kapal Singapura tingkatkan keamanan

Penanggung harus memperbarui model underwriting saat gangguan navigasi berbasis siber semakin meningkat.

MSIG Malaysia tingkatkan investasi data untuk dorong pertumbuhan

CEO menilai masa depan industri asuransi bergantung pada produk yang lebih terjangkau.

Great Eastern perkuat strategi lewat AI dan produk spesialis

Perusahaan asuransi ini menargetkan ekspansi produk untuk nasabah high-net-worth dan pemilik UMKM.