OJK membentuk empat regulasi untuk memperkuat sistem asuransi dan pensiun
Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk mengatasi masalah keterbatasan kapasitas modal dalam industri asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) mengeluarkan empat regulasi (POJK) pada akhir 2023 untuk memperkuat regulasi industri asuransi dan dana pensiun, dengan tujuan mempercepat transformasi sektor-sektor ini menjadi entitas yang solid, kuat, dan berkelanjutan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Regulasi-regulasi tersebut meliputi:
- POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang terkait dengan Kredit dan Pembiayaan Syariah, dan Produk Penjaminan atau Penjaminan Syariah.
- POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
- POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Perusahaan Broker Asuransi, Perusahaan Broker Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
- POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Dana Pensiun.
ALSO READ: OJK releases roadmap for Indonesia’s insurance sector, focuses on four key pillars
Salah satu fokus utama adalah mengatasi keterbatasan kapasitas modal dalam industri asuransi, dengan tujuan meningkatkan ketahanan dan stabilitas sektor untuk mengantisipasi potensi krisis ekonomi.
Regulasi-regulasi juga menangani masalah yang terkait dengan pandemi COVID-19, termasuk praktik yang tidak bijaksana dalam mengelola portofolio produk asuransi terkait kredit atau pembiayaan syariah.
Untuk sektor dana pensiun, regulasi dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam investasi dana pensiun, termasuk persyaratan kompetensi untuk manajer dana pensiun dan prasyarat untuk investasi dengan kecenderungan risiko tinggi.
Pada 2024, OJK berencana untuk menyempurnakan regulasi terkait produk asuransi dan distribusinya, dengan fokus pada penyederhanaan perjanjian dan mekanisme pencatatan produk asuransi.
Selain itu, OJK akan membentuk industri jaminan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memperkuat dan mengembangkan sektor industri jaminan, yang memainkan peran strategis dalam pembiayaan segmen UMKM.