OJK merilis peta jalan sektor asuransi Indonesia yang berfokus pada empat pilar utama
Peta jalan tersebut mendorong perusahaan asuransi untuk mengutamakan integritas, menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Peta Jalan Peningkatan Industri Asuransi 2023-2027. Upaya kolaboratif ini melibatkan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan berbagai pemangku kepentingan di bidang asuransi.
Peta jalan ini berfokus pada empat pilar utama: memperkuat ketahanan dan daya saing, memelihara aspek-aspek penting dalam ekosistem asuransi, mempercepat transformasi digital, dan memperkuat pengawasan peraturan dan perizinan.
Implementasinya dilakukan dalam tiga fase: memperkuat fondasi, mengkonsolidasikan dan membangun momentum, dan menyelaraskan pertumbuhan.
Tujuan utama dari peta jalan ini adalah untuk membangun industri asuransi yang kuat dan efisien yang mengutamakan integritas, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Inisiatif ini merupakan upaya kolektif yang melibatkan badan pemerintah, asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat.
Visi bersama adalah menciptakan sektor asuransi yang aman, efisien, berbasis integritas yang meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan.
ALSO READ: OJK wants mandated insurance coverage for Indonesians: Report
Dalam lima tahun ke depan, seluruh pemangku kepentingan asuransi berkomitmen mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat perannya dalam menanamkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat.
Peta jalan tersebut memberikan visi yang jelas bagi industri asuransi Indonesia dengan merangkum program-program strategis yang kolaboratif.
Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan permodalan, memastikan keberlanjutan industri, perbaikan tata kelola, dan penanaman kepercayaan pada sektor jasa keuangan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Peta jalan ini juga mendorong pertumbuhan perusahaan asuransi syariah dan mendorong inklusivitas.
Menyadari sifat dinamis industri asuransi, peta jalan ini tetap mampu beradaptasi terhadap perubahan internal dan eksternal.
Penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan untuk memastikan relevansi dan daya tanggapnya, tegas OJK. Keberhasilan implementasi bergantung pada koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, dengan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap program-program strategis.